Polisi Tangkap Pengedar 51 Paket Sabu di Bangka Tengah
BANGKA TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap seorang terduga pengedar 51 paket narkotika jenis sabu-sabu di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diamankan saat berada di perkebunan warga, Selasa (31/10/2023).
Tersangka inisial JE (20) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. JE diamankan di kawasan Kelurahan Padang Mulia Koba.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Doni Nopriyadi mengatakan penangkapan berdasarkan informasi warga terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan.
“JE kami amankan saat sedang berada di jalan perkebunan warga sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Saat penggeledahan, kata dia, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 51 paket sabu-sabu terbungkus plastik strip bening, dengan total berat 14,08 gram.
“Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Saat ini JE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: