Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bangka Barat, Sabu Disembunyikan dalam Kasur
BANGKA BARAT, iNews.id – Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap dua pengedar narkoba di daerah itu. Barang bukti sabu-sabu disimpan tersangka di dalam lipatan kasur.
Kedua tersangka ini masing-masing inisial SP dan AB. Keduanya diringkus polisi di tempat yang berbeda.
Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan SP warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga diamankan Tim Hantu Polres Bangka Barat di pinggir jalan Dusun Jampan, Desa Kelabat, pada Kamis ( 24/8/2023) lalu.
“Saat pelaku ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,58 gram yang berada di dalam genggaman tangannya,” kata Eddy, Jumat (25/8/2023).
Di hadapan polisi, SP mengaku mendapatkan (membeli) sabu-sabu dari AB warga Dusun Stasiun, Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga.
Tak ayal AB pun menjadi target buruan selanjutnya. Sekira pukul 1.00 WIB hari itu juga Tim Hantu bergerak mencari pria tersebut dan berhasil menangkapnya. Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.
“Dari AB, kami menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang itu diselipkan pelaku di lipatan kasur di dalam rumahnya,” katanya.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: