MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • BABEL/
  • Polda Babel Tangkap 4 Penambang Liar, 2 Alat Berat Disita
Polda Babel Tangkap 4 Penambang Liar, 2 Alat Berat Disita

Polda Babel Tangkap 4 Penambang Liar, 2 Alat Berat Disita

PANGKALPINANG, iNews.id – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus  Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap empat orang penambang liar di Bangka Tengah. Sebanyak dua unit alat berat disita petugas.

Keempat orang ini masing-masing inisial JO alias Ateng (41), HA alias Komplong (33), TR alias Triyadi (36) dan MA alias Marudin (53). 

“Mereka diamankan lantaran melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Air Hijau Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (2/11/2023). 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aksi penambangan ilegal. 

“Pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil  mengamankan para penambang,” ujarnya. 

Usai diamankan, kata dia, para pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Di lokasi tambang, petugas juga mengamankan dua unit alat berat dan beberapa peralatan tambang seperti mesin 33 PK, pipa, sakan dan satu karung pasir timah,” ucapnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukuman pidana lima tahunpenjara,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah

Follow Berita iNewsBabel di Google News

Bagikan Artikel: