Pemerintah Tak Akan Langgar Hak-Hak Warga
BATAM, iNews.id – Mentri Investasi Bahlil Lahadalia menemui warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau terkait polemik investasi pengembangan kawasan Rempang Eco City yang mendapat penolakan keras, Senin (18/9/2023).
Bahlil menyebutkan pemerintah tidak akan melanggar hak hak warga karena akan diberikan ganti rugi sesuai ketentuan.
Kedatangan Bahlil itu sudah ditunggu warga yang memadati rumah tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad di Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam.
Di hadapan warga, Bahlil menyebut jika kedatangannya atas niat baik pemerintah menyelesaikan persoalan investasi yang berujung relokasi warga Pulau Rempang. Selain itu, mencari solusi hingga memastikan investasi di kawasan Rempang tetap berjalan tanpa mengenyampingkan hak-hak warga.
“Pemerintah dalam hal ini BP Batam akan segera merealisasikan rumah yang nantinya akan menjadi hak milik warga yang terdampak. Namun yang akan menjadi prioritas pemerintah adalah warga yang sudah ratusan tahun menghuni Pulau Rempang atau yang berada 16 titik kampung tua,” kata Bahlil.
Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu juga menegaskan, pemerintah akan mengganti bangunan dan lahan warga yang terkena proyek pembangunan Rempang Eco City dalam waktu 6 hingga 7 bulan ke depan.
“Rumah yang dijanjikan akan selesai, bahkan nantinya warga juga mendapat lahan seluas 500 meter dengan legalitas sertifikat hak milik,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: