Jelang Pemilu, KPU Bangka Barat Belum Tentukan Titik Terlarang Pemasangan APK
BANGKA BARAT, iNews.id – KPU Bangka Barat belum dapat menentukan titik-titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024. Saat ini pencermatan titik-titik yang boleh atau dilarang untuk pemasangan APK masih mengacu pada Surat Keputusan KPU RI tahun 2018.
Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana mengatakan pihaknya belum menggelar forum resmi dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait titik pemasangan APK.
“Kalau sekarang masih bersifat internal, kami masih menunggu hasil pencermatan dari kawan-kawan ad hoc yang sifatnya ke bawah. Jadi kami belum menggelar forum resmi untuk koordinasi bersama stakeholder lain,” kata Heni Apriyana, Kamis (5/10/2023).
Oleh karena itu, kata dia, saat ini pencermatan titik-titik yang boleh atau dilarang untuk pemasangan APK oleh Panitia Pemilihan Kecamatan masih mengacu pada Surat Keputusan KPU RI tahun 2018 silam. Setelah ini, baru pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder.
“Sekarang kami masih berkoordinasi ke provinsi, Jumat lusa baru dirapatkan. Nanti KPU Babel baru mengkoordinir semua kabupaten dan kota. Makanya saat ini KPU Bangka Barat sifatnya masih berkoordinasi di tingkat internal dulu dengan jajaran ad hoc,” tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: