Diduga Menambang di Area Terlarang, 9 PIP dari Perairan Tembelok dan Keranggan Diamankan Polisi
BANGKA BARAT, iNews.id – Satpolairud Polres Bangka Barat kembali mengamankan sembilan unit Ponton Isap Produksi (PIP) dari Perairan Tembelok dan Keranggan, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/10/2023) kemarin. PIP itu diamankan lantaran diduga beraktivitas di kawasan larangan menambang.
“PIP itu terpaksa kami amankan. Sebab apabila PIP masih berada di kawasan Tembelok dan Keranggan maka akan berpotensi terjadinya kegiatan pertambangan ilegal oleh oknum tertentu,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, Kamis (12/10/2023).
Ade Zamrah menambahkan, saat diamankan sembilan PIP itu sedang parkir di tengah dan berada pada titik koordinat kegiatan pertambangan bijih timah beberapa waktu lalu.
“Proses penarikan ponton dibantu sepenuhnya oleh nelayan setempat. Pontonnya kami tarik dan diamankan ke Pos Satpolairud Polres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya pada Kamis (28/9/2023) lalu pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 12 PIP dari perairan tersebut dan menetapkan sebanyak enam orang pemilik alat tambang sebagai tersangka.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: