Curi 100 Tiang Internet, 5 Pemuda di Bangka Ditangkap
PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap lima pemuda yang mencuri 100 tiang internet di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kelimanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Mereka adalah HH (23), HRA (23), ADS (29), MRW (23) dan JHP (23). Kelima pemuda itu berasal dari Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Penangkapan pertama dilakukan Kamis (7/9/2023) sore di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, dan lokasi kedua pada malamnya di Desa Pemali Kecamatan Pemali,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo dikutip dari laman Polda Babel.
Jojo menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Agustus 2023. Barang yang dicuri milik PT Iforte Solusi Infotex. Perusahaan itu mengaku rugi hingga Rp100 juta akibat pencurian tiang akses internet di Kabupaten Bangka ini.
Pencurian itu dilaporkan ke Polda Babel yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan oleh tim Jatanras Polda Babel.
“Dari laporan ini, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 buah tiang yang disimpan di lapangan terbuka di Desa Jelitik Sungailiat,” kata mantan Kapolres Belitung Timur ini.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: